Bawaslu Putuskan Mendag Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memberikan teguran kepada terlapor.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Puadi.
Anggota majelis sidang yang juga anggota Bawaslu Totok Hariyono sebelumnya membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ujarnya.
Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Menurut Mirza, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. (ant)