Puluhan Petugas Linmas Pemilu Meninggal di Jawa Timur, KSP: Perlu Ada Pembatasan Usia
- Istimewa
Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo mengatakan pembatasan usia untuk petugas Linmas Pemilu perlu dilakukan evaluasi. Sebab, kata dia, terdapat 45 jiwa petugas Pemilu meninggal sejak 14 hingga 25 Februari 2024, dan 20 diantaranya itu merupakan petugas Satuan Linmas (Satlinmas).
“Di tiap TPS perbandingannya 7 KPPS dan 2 Linmas. Ini artinya, di Jawa Timur secara rasio petugas Linmas lebih rentan meninggal sehingga harus ada perbaikan,” kata Abraham melalui keterangan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Memang, lanjut dia, belum ada regulasi yang mengatur kriteria petugas Linmas yang layak bertugas saat pemilu. Menurut dia, hal ini berbeda dibanding petugas KPPS yang sudah diatur secara jelas syarat-syarat batas usia dan kondisi kesehatan.
Maka dari itu, Abraham menyebut Kantor Staf Presiden akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk membahas kemungkinan pembatasan usia bagi petugas linmas yang akan bertugas saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan.
“Usulannya bisa disamakan dengan batasan usia untuk KPPS, yakni maksimal 55 tahun,” jelas dia.
Ia menambahkan bahwa angka kematian petugas pemilu tahun 2024 lebih sedikit dibanding pada pemilu 2019. Akan tetapi, kata dia, perlu dilakukan evaluasi juga agar pelaksanaan pemilu di Indonesia semakin lebih baik lagi.
“Harus ada upaya perbaikan untuk mencegah dan meminimalisir korban jiwa dari petugas pemilu,” pungkasnya.