Gelar Jenderal Bintang 4 Prabowo Dikritik, TB Hasanuddin: Purnawirawan Tidak Ada Naik Pangkat
- Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subiant akan menerima kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan atau Jenderal TNI (Hor) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian gelar Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan Prabowo akan dilakukan Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024.
"Benar, besok (red-hari ini) pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari Presiden berupa kenaikan pangkat secara istimewa, menjadi Jenderal TNI," kata Dahnil Anzar Simanjutak dalam keterangan pers, Selasa kemarin.
Dahnil menjelaskan pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pemberian gelar jenderal penuh kepada Prabowo, lanjut Dahnil, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
Terpisah, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian kenaikan pangkat istimewa Jenderal TNI Bintang 4 Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Menurutnya, dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media
Hasanuddin menjelaskan aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni
- 'Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan' (Ayat 1)
- Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh; (Ayat 2a)
- pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat (Ayat 2b)
- pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas. (Ayat 2c)
- Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima (Ayat 3).
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," ujar politikus PDIP itu
Hasanuddin mengungkapkan untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tegasnya