Sempat Terkendala Faktor Alam, KPU Baru Gelar Pemungutan Suara Susulan di Paniai Hari Ini

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemungutan suara susulan (PSS) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah hari ini, Senin, 26 Februari 2024. Proses PSS ini dilakukan di 92 tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan proses PSS di Paniai baru dilakukan karena adanya beberapa kendala yang mengakibatkan terhambatnya proses pemungutan suara.

"Faktor alam dalam distribusi logistik menjadi faktor utama pertimbangan," kata Idham kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya di Paniai, Idham menyebut pihaknya juga sudah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Simeuleue Aceh pada Minggu, 25 Februari 2024 kemarin. PSU di Aceh kata dia baru bisa dilakukan akibat terkendala faktor alam.

“Hal ini diakibatkan faktor alam pengiriman logistik membutuhkan waktu 12 jam perjalanan kapal dari Banda Aceh menuju Kabupaten Simeuleue,” ungkap Idham.

KPU RI akan menggelar pemungutan suara susulan di 225 tempat pemungutan suara (TPS). Terbanyak, pemungutan suara susulan ini salah satunya dilaksanakan di Demak, Jawa Tengah.

Pemungutan suara di Demak, Jawa Tengah terpaksa ditunda lantaran ratusan TPS terendam banjir.

Ilustrasi kendaraan menerabas jalanan yang banjir

Photo :
  • dok. MMKSI

"Sebanyak 114 TPS pemungutan suara susulan di 10 desa atau kelurahan, kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah," kata Komisioner KPU, Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.

Selain Demak, pemungutan suara susulan juga akan dilaksanakan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah. Ada 92 TPS di Kabupaten Paniai yang akan melakukan pemungutan suara susulan setelah sebelumnya terjadi pengrusakan logistik Pemilu 2024.

"92 TPS di Kabupaten Paniai," kata dia.

Idham menyebut ada berbagai alasan pihaknya melakukan pemungutan suara susulan di daerah-daerah tersebut. Salah satu alasannya karena terkendala akibat bencana alam atau kerusuhan.

"Pemungutan suara susulan inu diatur di dalam Pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam dan atau gangguan lainnya yang mengakibatkan suara tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan atau penghitungan suara susulan," jelas Idham.

"Jadi total TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan sebanyak 225 TPS," pungkasnya.