PSU Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Tanpa Metode Pos

Petugas KPPS luar negeri mengumpulkan kotak suara dalam proses penghitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di Gedung PWTC Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 17 April 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum memastikan bakal menggelar pemungutan suara ulang atau PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, tidak dengan metode pos. PSU dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran.

"KPU juga memulai kegiatan PSU di Kuala Lumpur dengan pemutakhiran daftar pemilih," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan, pemutakhiran data ini berdasarkan daftar pemilih tetap atau DPT, yang sudah ditetapkan pada 21 hingga 23 Juni 2023 di Kuala Lumpur Malaysia. Adapun data yang bakal dimutakhirkan merupakan alamat-alamat yang tidak jelas.

"Berdasarkan alamat-alamat yang tidak diketahui atau tidak jelas, kita keluarkan dari daftar pemilih, sehingga menjadi basis pemutakhiran daftar pemilih," kata Hasyim.

Sehingga, lanjut Hasyim, PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru. Adapun data yang dimutakhirkan itu akan disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPS di luar negeri.

Hasyim menambahkan, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan. Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU.

“Itu juga kita bicarakan dengan Bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," kata Hasyim.

Untuk diketahui, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri, yakni pemungutan suara di TPS, kotak suara keliling (KSK) dan melalui pos.