Jimly Sebut Usulan Hak Angket Hanya Gertakan, Ganjar: Simpel Aja, Gak Perlu Takut
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan usulan penggunaan hak angket DPR untuk bongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan sebuah gertakan. Ganjar ngomong demikian untuk menanggapi pernyataan Jimly Asshiddiqie.
Jimly menilai pengajuan hak angket hanya gertakan dan sudah tak ada waktu untuk memprosesnya. Dia bahkan mengusulkan agar gugatan atas kecurangan Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ganjar, usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 bukan gertakan untuk menakut-nakuti.
"Kalau saya sebenarnya simpel aja. Angket itu adalah cara terbaik dengan kondisi Pemilu seperti ini," ujar Ganjar di Kantor Tim Koordinator Relawan Pemenangan Presiden (TKRPP), di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Ia menjelaskan, usulan hak angket DPR untuk mengklarifikasi kecurangan Pemilu 2024 didasarkan karena dua alasan. Pertama, Sirekap yang menjadi sistem tabulasi penghitungan suara ternyata failed.
"Kan ada cerita Sirekap yang failed. Ada cerita server-nya di Singapura. Sementara, KPU mengatakan gak kok di tempat kita," ujarnya.
Lalu, dia menyoroti faktor kedua yaitu ada cerita mengenai yang terjadi di lapangan selama proses Pemilu 2024. Hal itu termasuk pada hari pemungutan suara dalam kecurangan dan pengerahan aparatur dan sebagainya.
"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya penggunaan hak pengawasan, hak konstitusi dari DPR untuk menyelidiki," lanjut eks Gubernur Jawa Tengah tersebut.
"Makanya hak angket bisa digunakan. Dan, itu fair. Jadi, gak perlu takut. Ini biasa saja kok dan pernah terjadi," kata dia.
Dia mengungkapkan, Jimly berhak bicara mengenai hak angket terkait kecurangan Pemilu. Namun, jangan sampai menilai, apa yang disampaikan para petinggi partai pengusung paslon 3 dan paslon 1 sebagai gertakan.
"Ya Pak Jimly boleh berkomentar, tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya, angket boleh atau Raker Komisi II juga bisa," ujar Ganjar.
Ganjar bilang, usulan hak angket di DPR yang disampaikannya merupakan keputusan PDIP. Kata dia, hal itu melalui proses yang serius.
Lebih lanjut, usulan itu juga sudah disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan diketahui oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga kader partai berlambang moncong putih tersebut.
"Kami tidak pernah tidak serius ngajuin hak angket. Sekjen sudah menyampaikan kok. Kalau Sekjen yang berbicara, itu artinya sudah keputusan partai ya," ujar Ganjar.