KPU Pastikan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Coblosan Ulang
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI terkait 780 TPS agar dilakukan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang (PSU). Idham memastikan hal itu.
"Ini menjadi perhatian KPU, baik untuk tindak lanjut saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024," kata Idham dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Dalam data yang diungkapkan Bawaslu, pihaknya merekomendasikan melakukan PSU di 1.496 TPS dengan perincian 780 PSU, 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).
Untuk alasan pemungutan suara harus dilakukan, karena diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan, dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Selain itu, terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih.
Kemudian, terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Diketahui, batas waktu untuk pelaksanaan PSU yakni 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara. Hingga Rabu kemarin, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.