KPU Berdalih Pakai Sirekap karena Sudah Disertifikasi Kominfo

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – KPU RI mengklaim alat bantu penghitungan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. 

"Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.

Karena itu, lanjut Idham, pihaknya tetap menggunakan Sirekap dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab itu telah diatur dalam peraturan KPU.

"Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU," ujarnya.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Idham berdalih, kesalahan membaca data pada Sirekap disebabkan baik oleh petugas KPPS maupun sistem. 

"Terus ada yang menulis perolehan suara peserta pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya," imbuhnya.

PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap milik KPU RI pada penghitungan suara Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dan dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa, 20 Februari 2024.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

PDIP menyebut, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.