Industri Pers Mengalami Disrupsi, Dewan Pers Apresiasi Jokowi Teken Perpres Publishers Rights

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Sumber :
  • dok. Istimewa

Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan terdapat beberapa pekerjaan penting yang harus diselesaikan dalam perkembangan pers saat ini, salah satunya dari sisi kualitas.
 
“Yang pertama adalah dari sisi kualitas. Pers harus dituntut harus mampu menjawab kebutuhan publik akan pentingnya informasi yang akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ninik dalam acara Perayaan Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
 
Ia mengatakan, adanya peningkatan aduan produk pers sebesar 30 persen selama lima tahun terakhir dapat dimaknai adanya ketidakpuasan publik pada karya jurnalisme sekaligus mencerminkan kesadaran dan kepedulian publik terhadap pers.

Ilustrasi/Jurnalis menggelar aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA/Darwin Fatir

 
“Situasi ini tentu menantang pers untuk hadir sebagai penjernih informasi,” ucapnya.

 
Permasalahan kedua, kata Ninik, adalah turbulensi pers yang disebabkan oleh disrupsi kehadiran Artificial Intelligence (AI) yang menuntut wartawan dan perusahaan media untuk meningkatkan profesionalismenya.
 
“Pada tahun 2023, setidaknya ada lebih dari 800 orang pekerja pers yang terkena layoff atau pemutusan hubungan kerja, dan bisa lebih jika dihitung dengan perusahaan lokal media. Padahal, pada saat yang bersamaan, media dituntut untuk meningkatkan SDM dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI yang memastikan prinsip etika jurnalistik,” ujarnya.
 
Ninik menambahkan, masalah lainnya adalah platform digital yang kini berubah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi di mana porsi periklanan diserap oleh platform tanpa disertai pembagian pendapatan (sharing revenue) yang memadai.

Ilustrasi aksi damai wartawan

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

 
“Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana para insan pers dapat secara kontinu memberikan berita-berita berkualitas?” ucapnya.
 
Oleh karena itu, ia mengungkapkan rasa syukurnya karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merespon permasalahan pengaturan platform tersebut dengan mengesahkan Perpres Publishers Rights.
 
“Sekali lagi, terima kasih, Bapak (Presiden Jokowi). Mudah-mudahan ini bagian dari rasa keadilan bagi kawan-kawan jurnalis,” kata Ninik.
 
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo mengatakan telah menandatangani Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights pada Senin (19/2).
 
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
 
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak Hari Pers Nasional tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan. (ant)