Betty Epsilon: KPU Mengajak Masyarakat Turut Serta Mengawal Hasil Pemilu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU jadi sorotan pasca pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024. Sirekap dioptimalkan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi.
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos menjelaskan pemanfaatan Sirekap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap hasil penyelenggaraan pemilu. Dalam praktiknya, Sirekap merupakan sistem informasi yang digunakan KPU untuk memotret proses penghitungan suara di TPS berdasarkan formulir C.
"Hasil yang ditulis oleh KPPS dan disaksikan bersama-sama oleh seluruh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut," kata Betty, di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Dia menyampaikan dalam proses itu, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memfoto formulir C secara langsung dengan disaksikan saksi, pengawas, dan masyarakat. Kemudian, mengirimkannya ke server KPU melalui Sirekap.
Sistem selanjutnya akan lakukan konversi gambar jadi data digital. KPU melakukan mitigasi terhadap kesalahan konversi yang terjadi di beberapa TPS dan segera melakukan koreksi data.
"Dalam proses yang terbuka ini, masyarakat dapat mengecek dan memberikan koreksi terhadap data yang ditulis oleh KPPS pada formulir C Hasil," jelas Betty.
Pun, dia menambahkan KPU juga buka akses kepada seluruh masyarakat Indonesia. Akses itu baik di dalam maupun di luar negeri untuk bisa melihat hasil perolehan suara berdasarkan formulir C Hasil berserta hasil konversi data Sirekap melalui portal pemilu2024.kpu.go.id.
"Data hasil perolehan suara ditampilkan dalam bentuk infografis (diagram lingkaran dan diagram batang) serta tabel yang berisi rincian data," lanjut Betty.
"Masyarakat dapat mengawasi dan meneliti data setiap TPS sehingga dapat memberikan masukan yang akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari akuntabilitas KPU," ujar Betty.
Lebih lanjut, Betty menambahkan formulir C hasil yang didokumentasikan dan dicatat dalam Sirekap jadi data autentik terhadap proses yang terjadi di TPS. Data itu yang harus dijaga dan dimiliki KPU sebagai penyelenggara.
Menurut dia, perlindungan atas data ini juga dijaga dengan ketat melalui lembaga yang berwenang.
"KPU bersama gugus tugas keamanan siber melakukan mitigasi dan optimalisasi keamanan data dan informasi. Sirekap juga telah melalui proses assessment oleh lembaga yang berwenang," jelas Betty.
Betty menambahkan melalui Sirekap, KPU juga punya harapan mewujudkan pesta demokrasi yang jujur dan adil melalui sistem informasi kepemiluan yang bisa diakses oleh publik secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. "Yang jelas, KPU mengajak masyarakat turut serta dalam mengawal hasil Pemilu," ujarnya.
Adapun perlu diketahui, apliksi Sirekap bukan hasil resmi Pemilu 2024. Rekapitulasi manual yang berjenjang menjadi dasar penetapan hasil penghitungan perolehan suara secara resmi.
Jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut:
- PPLN : 15 s.d. 22 Februari 2024
- Kecamatan : 15 Februari s.d. 2 Maret 2024
- Kabupaten/Kota : 17 Februari s.d. 5 Maret 2024
- Provinsi : 19 Februari s.d. 10 Maret 2024
- Nasional : 22 Februari s.d. 20 Maret 2024