Parpol Lebih Baik Edukasi Publik daripada Tolak atau Terima Hasil Quick Count, Menurut BRIN
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, mengatakan bahwa partai politik dan pasangan calon presiden - calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 seharusnya mengedukasi masyarakat terkait hasil hitung cepat (quick count).
Firman menjelaskan, semua pihak lebih baik mengedukasi masyarakat mengenai makna hitung cepat dalam pemilu dibanding sibuk mengklaim kemenangan atau menolak kekalahan bila hasil hitung cepat tidak menguntungkan masing-masing pihak.
"Jadi partai politik dan paslon, itu sebaiknya memang menurut saya memberikan pendidikan politik, ketimbang terlalu sibuk menolak atau menerima hasil quick count," kata Firman di Jakarta, Minggu, 18 Februari 2024.
Menurut dia, dengan memberikan pendidikan politik, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan tentang pelaksanaan hitung cepat yang berdasarkan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan, dibanding berpikir negatif tentang lembaga survei yang melaksanakan tugasnya dalam pemilu.
Ia menjelaskan, masyarakat harus diberi pemahaman bahwa hasil hitung cepat merupakan gambaran umum mengenai hasil penghitungan dalam pemilu dan datanya cenderung tidak jauh berbeda, dengan hasil hitung nyata atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski begitu, Firman menegaskan, hasil hitung cepat tentu punya kelemahan-kelemahan dalam setiap proses untuk mendapatkan hasilnya, sehingga ada yang disebut margin of error atau batas kesalahan.
Selain itu, setiap peserta pemilu juga harus mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu hasil penghitungan akhir yang dikeluarkan KPU, guna menghindari potensi saling mengklaim kebenaran atau menyalahkan.
"Langkah yang terbaik selain memahami makna quick count adalah menunggu hasil real count dari KPU," kata peneliti senior itu.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. (ant)