KPU Sebut 35 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia dan 3.909 Orang Sakit

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta -- Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan sebanyak 35 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2024. 

Selain itu, sebanyak 3.909 petugas sakit atau kecelakaan. Angka itu berdasarkan data yang dikumpulkan hingga Jumat, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB. 

"Berdasarkan update data 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB, sebanyak 35 orang meninggal dunia dan 3.909 orang yang mengalami sakit," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulisnya diterima Minggu, 18 Februari 2024.

Hasyim menjelaskan, dari 35 petugas meninggal dunia terdiri dari tiga orang panitia pemungutan suara (PPS), 23 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan sembilan orang linmas.

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Sejumlah 35 petugas pemilu ad hoc yang meninggal dunia itu, lanjut Hasyim, tersebar di sejumlah provinsi, yakni di Jawa Tengah sebanyak tujuh orang, Jawa Timur sebanyak tujuh orang, Jawa Barat sebanyak enam orang, DKI Jakarta sebanyak dua orang dan Sulawesi Selatan dua orang. Kemudian, masing-masing satu orang meninggal di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan.

Hasyim memastikan penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia saat bertugas akan mendapatkan santunan. Hasyim mengatakan besaran satuan Rp 36 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan. Untuk besaran santunan sebesar Rp 36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta," kata Hasyim.

Selain itu, menurut Hasyim, santunan tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Sementara itu, 3.909 petugas Pemilu 2024 yang sakit terdiri dari 119 panitia pemilihan kecamatan (PPK), 596 PPS, 2.878 KPPS dan 316 linmas. Ribuan penyelenggara pemilu yang sakit atau mengalami kecelakaan itu tersebar di seluruh provinsi, kecuali di Papua Pegunungan. 

Dari jumlah tersebut, petugas yang sakit atau kecelakaan paling banyak terjadi di Jawa Barat dengan 1.995 orang, disusul Sulawesi Selatan sebanyak 289 orang, Jawa Tengah (265 orang), Jawa Timur (182 orang), Gorontalo (128 orang), dan Aceh (122 orang).