Sudirman Said Kritik Jokowi Soal Kecurangan Lapor Bawaslu: Suara Rakyat Terancam Dimanipulasi
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta - Tim Pemenangan Nasional atau Timnas Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin atau AMIN, menilai tidak tepat kalau Presiden Jokowi hanya melihat adanya kecurangan lalu lapor ke Bawaslu. Tidak selesai dengan hanya begitu.
Termasuk, dengan keberadaan saksi-saksi dari pasangan capres-cawapres dan atau juga dari partai politik, mengingat Pilpres 2024 digelar serentak dengan pemilu legislatif atau pileg.
"Tidak tepat rasanya kalau kemudian seolah-olah dengan adanya saksi, dengan adanya Bawaslu, sudah selesai," ujar Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said, di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip, Jumat, 16 Februari 2024.
Sudirman mengatakan, setiap saksi yang ditugaskan untuk memantau perkembangan penghitungan suara sejatinya sudah bagian dari tanggung jawab. Hal itu, kata dia, justru menjadi penting untuk menciptakan pemilu yang berkualitas.
"Kita didukung oleh publik, kemudian suara publik, suara rakyat terancam dimanipulasi, kita harus menyuarakannya kembali sebagai pertanggungjawaban kami," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan instruksi Presiden tanpa perlu disampaikan pun akan dilakukan. Karena, kata dia, hal itu proses yang baku.
"Pak Presiden enggak usah khawatir, kita juga akan melakukan itu," ucap Ari.
Di sisi lain, ia mengaku pesimis. Karena penyelenggara pemilu kerap lambat memproses dugaan pelanggaran saat saat proses kampanye bergulir.
"Kami sebetulnya juga pesimis untuk melakukan itu. Karena kita tahu, Bawaslu, KPU, selama ini laporan-laporan kita susah ditanggapi tapi tetap akan kami lakukan. Tapi rakyat harus tahu, dan masyarakat juga harus mengerti dan memahami kondisi ini," kata Ari.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi tanggapan soal tudingan adanya kecurangan di Pemilu 2024. Kepala Negara mengatakan semua tentu sudah ada mekanismenya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila ditemukan kecurangan tentunya dilaporkan kepada petugas pemilu yakni Bawaslu.
“Semua kan ada mekanismenya, di lapangan kalau ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kalau masih belum ini, kan masih ada gugatan lagi di MK. Saya kira mekanisme seperti itu yang harus semuanya mengikuti,” ujarnya.