KPU Sebut 668 TPS Bakal Pemungutan Suara Susulan

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Jakarta – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyebut ada sekitar 668 tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten/kota pada empat provinsi yang berpotensi pemungutan suara susulan. Penyebabnya karena sejumlah faktor.  

"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 14 Februari 2024.

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dirincikan Hasyim, pertama, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS harus melakukan pemungutan suara susulan. Pasalnya, kata dia, daerah tersebut masih dilanda banjir yang menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak.

Kedua, Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara. Ketiga, lanjut Hasyim, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan.

Keempat, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, ada 456 TPS yang pemungutan suaranya susulan. 

"Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah," ujarnya.

Kelima yakni Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 4 TPS melalukan pemungutan suara susulan karena gangguan keamanan.

"Jadi totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," imbuhnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

Diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.