Quick Count Pemilu 2024 Baru Bisa Ditampilkan Pukul 15.00 WIB, Begini Penjelasannya

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Jakarta – Hasil quick count atau hitung cepat dari sejumlah lembaga, belum bisa ditampilkan walau tempat pemungutan suara atau TPS, sudah tutup dan bahkan sudah mulai melakukan perhitungan.

Bahkan TPS di Indonesia bagian timur dan tengah, sudah selesai karena perbedaan waktu dengan Indonesia bagian barat. Hasil quick count baru bisa ditampilkan ke publik adalah 2 jam setelah selesai pemungutan suara di Indonesia bagian barat. Bila TPS tutup jam 13.00 WIB, maka hasil hitung cepat baru bisa ditampilkan pukul 15.00 WIB.

Larangan untuk menampilkan hasil quick count tersebut, tercantum dalam Pasal 449 UU Pemilu, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Juga Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum.

"Jadi setelah dua jam TPS terakhir di wilayah Indonesia Barat ditutup, siaran quick count baru boleh disiarkan. Sebelum itu atau selama waktu pemungutan dan penghitungan suara, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan hasil hitung cepat dari lembaga survey manapun," jelas anggota KPU Pusat, Aliyah, dalam penjelasannya, dikutip VIVA dari laman KPI, Rabu 14 Februari 2024.

Dia menjelaskan, alasannya agar penghitungan suara yang berlangsung tidak terganggu dengan hasil dari quick count tersebut. Lanjut dia, suasana yang kondusif dan aman harus dijaga bersama-sama.

"Aturan ini untuk memastikan pilihan masyarakat tidak terpengaruh dan terintimidasi oleh hasil quick count yang beredar pada saat proses pemungutan suara dan saat penghitungan suara sedang berjalan," katanya.

Dia mengaku, pihaknya memantau aktivitas lembaga penyiaran di hari pencoblosan ini terkait dengan quick count. Maka bila ada pelanggaran, akan melakukan tindakan secepat mungkin.

Dikutip dari laman KPI, Pengawasan Program Siaran pada Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur dalam Pasal 10 Peraturan KPI (PKPI) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran dilakukan untuk memastikan Program Siaran:

1. tidak menyiarkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon dan/atau Peserta Pemilu, sepanjang rentang waktu pemungutan suara

2. menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat

3. mencantumkan atau menyebutkan hasil hitung cepat/quick count yang dilakukan lembaga survei bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu; dan/atau 

4. menyiarkan hitung cepat/quick count hasil pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dari lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.