KPU Sebut Pemilih Non DPT Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jakarta – KPU RI memastikan pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya besok saat pencoblosan.
KPU mengatakan, pemilih dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP. Pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024.
"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hasyim mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.
"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," kata Hasyim.
Dalam kesempatan sama, Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.
“Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara. Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," imbuhnya.