Ketua KPU Imbau Pemilih Buka Surat Suara di Depan KPPS Sebelum ke Bilik Pencoblosan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengimbau pemilih di seluruh Indonesia untuk membuka surat suara di depan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ketika sebelum masuk ke bilik pemilihan. Pencoblosan bakal dilakukan Rabu, 14 Februari 2024. 

"Ketika nanti para pemilih dipanggil oleh anggota KPPS untuk menerima surat suara, itu nanti kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2024.

Hasyim mengajak masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suaranya. Jangan golput dan memberikan peluang kejahatan buat orang tak bertanggungjawab.  Para pemilih diminta datang ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

"KPU sebagai penyelengara pemilu yang pertama, mengajak seluruh warga negara Indonesia yang menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, hadir untuk memilih di TPS masing-masing sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata Hasyim.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Hasyim menjelaskan, proses pemungutan suara bakal dilakukan di TPS mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Dia pun meminta agar masyarakat berpartisipasi aktif menggunakan hak suaranya, baik untuk Pilpres 2024 maupun Pileg 2024 yang digelar serempak.

"Kepada para pemilih kami mengajak, kami mengundang untuk hadir memilih di TPS masing-masing dalam rangka memberikan suara memilih presiden dan wakil presiden, memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota di daerah masing-masing," kata Hasyim.  

Ilustrasi pencoblosan

Photo :
  • VIVAcoid

Pemilu 2024 diketahui akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Warga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden RI, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan Anggota DPD RI.