TPN Ganjar-Mahfud Heran Jokowi Naikan Tukin Bawaslu H-1 Pencoblosan
- TII
Jakarta – Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dua hari menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada 14 Februari 2024.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2024.
Todung menyebut momentum kenaikan tukin dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, sehingga berada di critical junction.
“Tunjangan kinerja itu sah-sah saja, persoalannya adalah timing-nya, karena kita berada dalam satu proses pemilu dan pilpres di mana Bawaslu mendapatkan banyak kritik. Kritik itu i bukan tanpa alasan,” kata Todung pada konferensi pers di Media Lounge TPN, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.
Todung khawatir kenaikan tukin pada momen menjelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, bahwa tukin sebagai reward kepada Bawaslu.
“Dalam momen seperti ini banyak pihak yang mempertanyakan, why now? Why not later? Setelah Pilpres,” kata Todung.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pakar Politik TPN Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyatakan, kenaikan tukin Bawaslu dapat dituding sebagai upaya pembagian Bansos menjelang Pilpres.
“Kalau perilisan film “Dirty Vote” dituduh sebagian orang bikin kegaduhan, karena dilakukan pada masa tenang menjelang Pilpres. Apakah kenaikan tukin Bawaslu juga bisa dituding sebagai upaya pembagian Bansos menjelang Pilpres?” kata Hikam.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Adapun, Perpres ditandatangani pada Senin, 12 Februari 2024 sehingga sudah mulai berlaku.
Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu di antaranya bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikart penyesuaian tunjangan kinerja.
“Bahwa Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti,” bunyi Peraturan Presiden dikutip pada Selasa, 13 Februari 2024.
Berikut Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Bawaslu Sesuai Perpres 18 Tahun 2024.
Kelas 1 Rp 1.968.000,00
Kelas 2 Rp 2.089.000,00
Kelas 3 Rp 2.216.000,00
Kelas 4 Rp 2.350.000,00
Kelas 5 Rp 2.493.000,00
Kelas 6 Rp 2.702.000,00
Kelas 7 Rp 2.928.000,00
Kelas 8 Rp 3. 319.000,00
Kelas 9 Rp 3.781.000,00
Kelas 10 Rp 4. 551.000,00
Kelas 11 Rp 5. 183.000,00
Kelas 12 Rp 7.271.000,00
Kelas 13 Rp 8.562.000,00
Kelas 14 Rp 11.670.000,00
Kelas 15 Rp 14.721.000,00
Kelas 16 Rp 20.695.000,00
Kelas 17 Rp 29.085.000,000