Reaksi Gibran soal Klaim Ganjar Menang Pilpres di Luar Negeri versi Exit Poll
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terhadap klaim dari calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang menyatakan kemenangan dalam pemilihan presiden di luar negeri.
Gibran secara santai mengucapkan selamat atas klaim tersebut setelah memberikan arahan kepada anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kota Solo.
"Oh, nggih selamat, selamat," kata Gibran saat ditanya awak media soal Ganjar klaim hasil pemilu di Luar Negeri, Senin, 12 Februari 2024.
Meski demikian, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku legowo dan menyerahkan semua keputusan atas Exit Poll itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
"Ya tanya KPU, ya selamat kalau Exit Poll," tuturnya.
Sebelumnya Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengaku telah mendapatkan kabar soal hasil pencoblosan Pemilu yang telah diadakan di luar negeri. Hasil tersebut didapatkan dari exit poll yang dilakukan oleh teman-temannya di Amerika Serikat, Belanda dan Jerman.
“Yang disampaikan teman-teman New York menyampaikan pada saya, kita melakukan exit poll sendiri dan hasilnya luar biasa. Belanda juga sama, Jerman juga sama ya. Mudah-mudahan itu menyemangati kita,” katanya di Jebres, Solo, Minggu, 11 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim As'yari meminta kepada seluruh masyarakat agar mengabaikan hasil publikasi exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Hasyim menegaskan bahwa perhitungan suara belum dimulai dan akan dilakukan secara serentak.
"Berkaitan dengan hal ini, pemungutan suara di luar negeri itu melalui voting lebih cepat daripada di dalam negeri. Di sana ada yang mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan suara di luar negeri kan ada pos, KSK dan TPS," ujar Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.
"Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang ada di dalam negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang mempublikasikan hasil di Hongkong, KL, Sydney, itu harus diabaikan karena penghitungan suaranya belum dimulai," sambungnya.
Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa metode perhitungan suara yang digunakan masyarakat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan suara setiap pasangan calon.
"Metode survei itu bisa dilakukan setidaknya 2 metode. Pertama quick count dan exit poll. Metode quick count itu bisa diambil dari TPS itu bisa diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah setelah milih, langsung di tanya sama periset itu. Itu yang dicatat dan disusun menjadi hasil prediksinya," kata dia.
Di sisi lain, Hasyim juga menjelaskan aturan perhitungan suara yang tercantum di dalam Undang-undang (UU) pemilu. Sehingga, lanjut dia, terdapat pidana jika UU tersebut dilanggar.
"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin dipublikasikan itu dimasa apa," kata Hasyim.