Bawaslu Ingatkan Ancaman UU ITE bagi Kontestan Pemilu yang Akun Medsos Langgar Masa Tenang

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty usai menghadiri acara Munggahan Pengawasan bertajuk Bincang-bincang Bawaslu dengan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta Pemilu untuk tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan lembaganya mengerahkan tim patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

Lolly menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Senin, 12 Februari 2024.

KPU RI menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Dalam periode ini, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” ujar Lolly.

Lolly menegaskan, dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lolly juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. 

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politics adalah bagian dari pelanggaran pemilu. Dia lalu mengutip Pasal 523 ayat 2 UU Pemilu.

“Kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp48 juta kalau tidak salah dendanya,” ujarnya.