Cak Imin Sholawatan Tapi Liriknya Berisi Nyinyiran, Netizen: Sholawat Kok Gibah
- YouTube Anies Baswedan
Jakarta – Hari Sabtu, 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir untuk masa kampanye. Pasangan calon (paslon) nomor urut 1 menggelar kampanye di Jakarta International Stadium, paslon urut 2 menggelar di Gelora Bung Karno, sementara paslon urut 3 menggelar kampanye di Jawa Tengah.
Ada yang menjadi perhatian kembali di salah satu paslon saat kampanye, yakni paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin. Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar, mengawali kampanye dengan sholawat.
Namun, dalam sholawatnya itu ia merubah beberapa lirik. Liriknya pun mengandung sindiran kepada paslon lain.
"Rakyat sepakat untuk perubahan, pemilu bukan pergantian dari bapak ke anak. Terlibatlah paman, konstitusi hancur berantakan," sholawat Cak Imin yang liriknya diganti berupa sindiran.
"Suara anda jangan mau dibeli. Itu menguntungkan oligarki. Marilah kita tegakkan demokrasi. Indonesia bukan milik dinasti," lanjutnya menambahkan.
Cuplikan video saat Cak Imin sholawatan menjadi viral dan mengundang reaksi warganet. Dalam unggahan potongan video oleh akun TikTok @anakkoreah, menyayangkan aksi Cak Imin yang bersholawat dengan mengganti lirik untuk menyindir paslon lain.
"Astagfirullah. Sholawat kok gawe ghibah Cak-cak. Etikane ndok endi," komentar warganet.
"Awalnya aku pilih 01. Tapi setelah di ruqyah aku jadi pilih 02," komentar lainnya.
"Pak Prabowo Subianto kalau kampanye gak pernah menjelekkan paslon lain," tandas netizen.
Dikutip dari NU Online, pada dasarnya pembacaan sholawat merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan dalam Islam, kemuliaan Nabi Muhammad Saw, membuat pembacaan sholawat akan selalu diterima oleh Allah SWT.
Dan bahkan dalam kondisi riya, sebagaimana yang disebutkan Sayyud Ahmad bin Zaun al Habsyi dalam kitab bahjatul wasail: "Al Imam asy Syathibi dan al Imam as Sanusi memastikan bahwa pahala shalawat tetap hasil bagi yang bertujuan riya".
Terkait dengan lagu-lagu religi dengan segala bentuknya yang beranekaragam, maka hukumnya bergantung pada isinya. Namun, secara umum jika lagu religi yang dimaksud mengajak kepada kebaikan atau mengandung pujian-pujian terhadap Allah Swt dan Rasulnya, maka melagukan dan menyenandungkannya merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam agama.