Jokowi Teken Keppres Hari Libur Nasional saat Pemilu 14 Februari 2024
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sebagai hari libur nasional pada Selasa, 6 Februari 2024.
Dalam pertimbangannya, bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga neagra Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilhan Umum menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dengan demikian, Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden menetapkan tentang hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional. “Menetapkan hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum 2024,” kutip Keppres pada Selasa, 6 Februari 2024.
Adapun, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Februari 2024.