DPR RI Terima Surat Presiden terkait RUU Daerah Khusus Jakarta
- DPR RI
Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa parlemen telah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu diungkapkan Puan sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
"Sidang dewan yang kami hormati, sebelum memasuki acara rapat paripurna hari ini kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR selanjutnya surat Presiden tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Puan.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui RUU DKJ besutan Badan Legislatif (Baleg) DPR sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2023.
RUU itu merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta yang tak lagi jadi Ibu Kota itu pun tergambar dalam RUU tersebut.