Respons Bahlil Soal Petisi Civitas Akademika untuk Jokowi
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menanggapi petisi mengkritik Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan para civitas akademika, baik Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Universitas Indonesia (UI).
Menurut dia, kampus merupakan lembaga independen. “Setiap warga negara mempunyai hak politik dan punya hak juga untuk berpendapat dan punya preferensi terhadap pilihan poltik. Yang saya pahami, kampus itu adalah lembaga independen yang mempunyai tri dharma perguruan tinggi, dan kebebasan itu harus sama-sama menghargai,” kata Bahlil di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.
Namun, Bahlil mempertanyakan demokrasi apa yang tengah dilanggar oleh Presiden Jokowi hingga para civitas akademika mengeluarkan petisi tersebut. Menurut dia, saat ini masyarakat Indonesia sedang menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Emang demokrasi apa yang sedang kita langgar? Apakah ada pelanggaran demokrasi? Silakan aja ini kan pemilu, dan menurut saya sampai hari ini tidak ada sebuah pelanggaran aturan yang terjadi. Ini kan asumsi,” ujar Politikus Partai Golkar ini.
Selanjutnya, Bahlil melihat ciri-ciri dalam pertarungan kalau orang sudah kalut dan merasa dukungan elektoral sudah tidak signifikan, itu membuat alibi banyak masalah. Contoh, kata dia, pemakzulan dan etika.
“Contoh dulu pemakzulan. Contoh dulu etika. Contoh dulu sekarang bilang koalisi pasangan tertentu dengan yang lainnya, 01 dan 03 katakanlah begitu. Abis itu enggak mempan bikin lagi pilihan nomor berapa lagi. Udahlah, tunggu 14 Februari aja. Insya Allah barang ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menanggapi adanya petisi yang dilakukan serentak oleh civitas akademika berbagai kampus yang mengkritik Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju. Jokowi menghormati aspirasi dari masyarakat termasuk civitas akademika.
Adapun, petisi disampaikan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan Universitas Indonesia (UI).
“Ya itu hak demokrasi setiap orang boleh berbicara berpendapat, silakan,” kata Jokowi di Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024.
Petisi Bulak Sumur dan UII buat Jokowi
Sebelumnya, sejumlah civitas akademika di Universitas Gajah Mada (UGM) yang terdiri dari dosen, mahasiswa, guru besar dan alumn, prihatin dengan munculnya tindakan-tindakan menyimpang yang terjadi dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka menyesalkan tindakan menyimpang tersebut justru terjadi di masa pemerintahan Presiden Jokowi, yang juga alumni UGM itu. Lewat 'Petisi Bulaksumur' komunitas akademik UGM mendesak aparat penegak hukum dan pejabat negara, aktor politik hingga Presiden Joko Widodo untuk kembali kepada koridor demokrasi dan mengedepankan nilai-nilai kerakyatan serta keadilan sosial.
“Kami juga mendesak DPR dan MPR mengambil sikap dan langkah konkret menyikapi berbagai gejolak politik yang terjadi pada pesta demokrasi elektoral yang merupakan manifestasi demokrasi Pancasila untuk memastikan tegaknya kedaulatan rakyat berlangsung dengan baik, lebih berkualitas dan bermartabat," kata Guru Besar Fakultas Psikologi UGM Prof Koentjoro membacakan petisi, Rabu, 31 Januari 2024.
Sementara civitas akademika dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta juga mengeluarkan pernyataan sikapnya, Kamis 1 Februari 2024. Pernyataan sikap ini dibacakan langsung oleh Rektor UII Fathul Wahid bertajuk 'Indonesia Darurat Kenegarawanan'.
Dalam sikapnya, civitas akademika UII melihat pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan perkembangan politik nasional kian menunjukkan tanpa rasa malu gejala praktik penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.
Fathul menilai kekuasaan saat ini digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok golongan dengan mengerahkan sumber daya negara. Kondisi ini disebut Fathul membuat demokrasi Indonesia kian tergerus dan mengalami kemunduran.
Fathul menerangkan kondisi saat ini kian diperparah dengan tidak munculnya sikap kenegarawanan dari Presiden Jokowi belakangan ini. Salah satu indikasinya adalah dengan disahkannya putusan Mahkamah Konstitusi yang membuat Gibran Rakabuming Raka bisa berkontestasi di Pilpres 2024.