Bawaslu: Bagi-bagi Sembako Tidak Boleh, Itu Tindakan Money Politics

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk tegas dalam menindak peserta pemilu yang membagi-bagikan bahan pokok alias sembako.

Bagja menyebut, tindakan bagi-bagi sembako sebagai politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan. Sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Penjelasan menjual sembako itu, kata dia, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

"Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual, itu masuk dalam tindakan money politics," kata Bagja dalam keterangannya, Senin, 29 Januari 2024.

Ilustrasi pembagian sembako.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Hal itu sudah ditegaskan oleh Bawaslu periode sebelumnya pada Pemilu Serentak 2019 bahwa bagi-bagi sembako merupakan tindakan politik uang.

"Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu tegas menilai bagi-bagi sembako tidak boleh. Jadi, Pemilu 2024 juga harus sepakat semua jajaran berani jelaskan kepada peserta pemilu bahwa itu dilarang," ujarnya.

Senada itu, anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta agar jajaran Bawaslu di semua tingkatan untuk membangun soliditas sebagai pengawas pemilu yang memiliki integritas. Ini menjadi penting, kata Herwyn, karena jika Bawaslu tidak memiliki soliditas, akan terjadi beda pendapat terkait putusan sengketa.

Menurutnya, perbedaan sikap di internal Bawaslu tiap tingkatan dalam menyikapi putusan sengketa pemilu berpotensi menimbulkan masalah bagi lembaga itu. Yang demikian seakan menimbulkan persepsi kepada publik bahwa Bawaslu tidak memiliki soliditas.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selain itu, Herwyn meminta pelatihan saksi peserta pemilu sudah selesai paling lambat 7 Februari 2024. Mengenai persoalan teknis akan hal tersebut, Bawaslu kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.

"Terkait teknis dan anggaran pelatihan saksi peserta pemilu harus segera diselesaikan, karena target kita paling lambat 7 Februari pelatihan saksi di kabupaten/kota sudah selesai," katanya.