Soal Pernyataan Jokowi Bahwa Presiden Bisa Kampanye, Anies: Kurang Elok

Anies Baswedan. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

VIVA – Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjukkan sikap sebagai negarawan karena ikut dalam kampanye dan mendukung salah satu capres.

Menurutnya Jokowi di akhir jabatannya harus menunjukkan diri sebagai negarawan yang merangkul semua golongan bukan malah membuat kontroversi.

"Sekarang kita menyaksikan kontroversi dan lain-lain ini salah satu efek apabila kita tidak menempatkan posisi sebagai negarawan, tetapi sebagai salah satu penyokong hingga akhirnya muncul suasana di negeri ini yang kurang elok," ujar Anies usai melakukan kampanye di Banda Aceh, Sabtu, 27 Januari 2023.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Photo :
  • Tangkapan layar

Seharusnya, kata Anies, tidak perlu penegasan lewat kertas-kertas yang dia nilai sebagai pembenaran atas sikap presiden dalam pemilu 2024 kali ini. Untuk itu ia berharap rakyat bisa menilai secara langsung kontroversi terjadi yang dilakukan oleh Presiden di setiap tahapan kampanye di pemilu tahun ini.

"Tentu akan dikembalikan kepada rakyat sebagai penilaian, apakah situasi ini mau diteruskan? ataukah harus ada perubahan? menurut hemat kami harus ada perubahan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara soal polemik Presiden dan menteri boleh kampanye dalam Pemilihan Umum. Menurut dia, jangan diinterpretasikan ke mana-mana karena apa yang disampaikannya itu berlandaskan pada peraturan perundang-undangan.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Jadi saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Bahkan, Jokowi sampai memperlihatkan lembaran kertas besar mengenai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menguatkan pernyataan yang disampaikannya hingga menimbulkan polemik. Menurut dia, Presiden boleh berkampanye itu diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu.