Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Penghinaan, TKN: Itu Hak Warga Negara
- Dok.istimewa
Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons soal pelaporan yang dilayangkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Bawaslu RI.
Mahfud dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko menilai Awaslu memiliki hak untuk membuat laporan itu. "Itu hak juga, warga negara yang mendukung Mas Gibran, hak juga, hak untuk melaporkan Pak Mahfud," ucap Budiman kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jumat, 26 Januari 2024.
Meski demikian, Budiman mengatakan apa yang seharusnya dibicarakan di dalam forum debat seharusnya selesai di situ saja. Tinggal bagaimana masyarakat menilai dan menentukan pilihan.
"Walau kalau kami menguatkan, kalau kenal tema itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin mengatakan bahwa apa yang dibicarakan di debat, stay di situ, tinggal di situ. Karena itu nanti menjadi kewenangannya orang untuk memilih atau tidak memilih, bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan," ujarnya.
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu RI
Sebelumnya diberitakan, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan dirinya sebagai Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) pada Kamis, 25 Januari 2024.
Laporan itu dilayangkan Awaslu lantaran Mahfud MD diduga telah melakukan penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat keempat Pilpres 2024 pada Minggu, 21 Januari 2024 lalu.
"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka," ucap Ketua Awaslu, Muhammad Mualimin kepada wartawan.
Mualimin menjelaskan, dugaan penghinaan itu berasal dari perkataan Mahfud yang melontarkan kata 'gila', 'ngawur', 'recehan', dan pertanyaan tidak ada guna itu ke Gibran.
Menurutnya, Mahfud telah melanggar Pasal 27 ayat 1 huruf C PKPU 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf C dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Yang pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ujarnya.
Dalam laporannya, Mualimin turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dugaan penghinaan tersebut. Barang bukti di antaranya yaitu berupa video dan artikel berita.
Lebih lanjut, Mualimin menegaskan laporannya ini dilakukan atas inisiatif para Advokat Pengawas Pemilu. Dia membantah ada arahan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk membuat laporan tersebut.
"Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi enggak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," ujarnya.