Kata Istana, Pernyataan Presiden Boleh Kampanye untuk Menteri yang Ikut Timses
- VIVAnews/Agus Rahmat
Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) banyak disalahartikan terkait Presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak kepada calon Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi di Lanud TNI Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Januari 2024.
Menurut dia, Presiden Jokowi merespon pertanyaan wartawan dengan memberikan penjelasan, terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden.
Dalam pandangan Presiden, kata dia, mengacu Pasal 281, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” jelas dia.
Selain itu, Ari mengatakan memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta Pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU,” ujarnya.