Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis Dilaporkan ke Bawaslu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Senin, 22 Januari 2024.
Laporan tersebut menyoalkan pernyataan Todung pada tanggal 17 Januari, yang dalam konferensi pers mengatakan, “Saudara-saudara sekalian kita sudah membaca di media banyak sekalo kecurangan-kecurangan yang terjadi di beberapa tempat. Saya melihat ada konspirasi untuk memenangkan paslon tertentu khususnya paslon nomor 2”.
Jubir Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Andika mengatakan langkah pihaknya melaporkan Todung ke Bawaslu lantaran menyebut pernyataan Todung tidak benar, dan bisa mempengaruhi paradigma seseorang dengan menghasut masyarakat Indonesia pada masa kampanye dengan ditujukan mendiskreditkan khususnya kepada capres-cawapres nomor urut 2.
“Menurut Hukum kepemiluan patut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," kata Andika kepada awak media di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Andika menambahkan, merujuk UU Pemilu, perbuatan Todung itu telah melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf d Jo Pasal 521 UU PEMILU dan Pasal 72 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Dia juga mengklaim telah menyerahkan bukti pendukung kepada Bawaslu RI, sehingga diharap laporannya dapat ditindaklanjuti.
“Karenanya kami dari P3K melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan ditindaklajuti,” imbuhnya.