TKN: Isu Pemakzulan Jokowi Dibuat untuk Ganggu Jalan Kemenangan Prabowo

Juri Ardiantoro, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara mengenai sejumlah tokoh mengatasnamakan Petisi 100 yang menginginkan pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Juri Ardiantoro menilai isu pemakzulan itu sengaja digulirkan meski telah diketahui tidak mudah dalam melakukan pemakzulan presiden.

"Jadi, isu ini sengaja digulirkan oleh beberapa orang untuk membangun narasi pemakzulan terhadap Presiden Jokowi itu, kita tahu sebenarnya melakukan pemakzulan terhadap presiden itu tidak mudah, sulit, dan hampir tidak mungkin," kata Juri kepada wartawan di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. 

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Juri menyebut, isu pemakzulan itu tidak hanya untuk mengganggu Presiden Jokowi tapi juga jalannya kemenangan Prabowo.

"Tapi mereka memerlukan, manuver itu untuk terus menerus mengganggu Pak Jokowi, mengganggu presiden yang intinya mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," katanya. 

"Jadi, sebetulnya tujuan mereka tidak soal pemakzulan karena mereka tahu akan sulit dan tidak mungkin. Tapi mereka nyata-nyata ingin memisahkan Pak Jokowi dari Pak Prabowo dan isu itu betul-betul dibuat untuk mengganggu jalan kemenangan Pak Prabowo," ujarnya. 

Pada 9 Januari, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menerima kedatangan sejumlah tokoh yang mengatasnamakan Petisi 100 di kantornya di Jakarta.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mereka yang datang, di antaranya yakni Faizal Assegaf, Rahma Sarita, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal (Purn) Suharto. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 22 orang (yang datang). Mereka menyampaikan tidak percaya, pemilu ini berjalan curang. Oleh sebab itu tampaknya sudah berjalan kecurangan-kecurangan. Sehingga, mereka minta ke Menkopolhukam untuk melakukan tindakan, melalui desk pemilu yang ada," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam. 

Mahfud mengatakan kepada mereka bahwa dirinya tidak bisa menindak laporan tersebut, karena bukan kewenangannya. Menurut mantan Ketua MK ini, laporan itu seharusnya disampaikan kepada Bawaslu RI dan KPU.

Mahfud lebih jauh menuturkan, tokoh-tokoh Petisi 100 itu juga meminta agar Pemilu 2024 bisa dilakukan tanpa Presiden Jokowi. Maksudnya, kataMahfud, mereka meminta Jokowi dimakzulkan. Namun, lagi-lagi Mahfud menyatakan itu bukan kewenangannya.

Proses pemakzulan juga tidak bisa dalam waktu singkat, katanya, karena butuh proses panjang untuk hal itu. Prosesnya berupa berbagai sidang yang tidak mungkin cukup sebelum Pemilu selesai.

"Jadi, saya bilang, 'Apakah Pak Mahfud setuju?' Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja tapi bawa ke DPR, jangan minta pemakzulan ke Menko. Kok minta pemakzulan ke Menko Polhukam," katanya.