Bawaslu Ikut Kawal Temuan PPATK soal Penerimaan Dana oleh 21 Bendahara Parpol
- VIVA/Rosikin
Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan penerimaan dana senilai total ratusan miliar rupiah dari luar negeri oleh 21 bendahara partai politik sepanjang 2022-2023.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan harus diklasifikasikan dulu apakah termasuk tindak pidana atau bukan. Menurut Bagja, pihaknya juga bakal mengawal kasus tersebut.
"Pertama, apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakkumdu," kata Bagja dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Terkait penemuan tersebut, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK, pihak kepolisian, dan kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut.
"Untuk koordinasi ke polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi. Kalau ada informasi kita telusuri," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan PPATK ditemukan adanya 8.270 transaksi pada 2022. Penerimaan dana itu, kata Ivan, kemudian didapati pihaknya meningkat menjadi 9.164 transaksi di 2023.
"Mereka juga termasuk yang kami ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar," kata Ivan di kantornya, Jakarta, pada Rabu, 10 Januari 2024.