KPU Tegaskan Wewenangnya Urusi Laporan Dana Kampanye, Bukan Keuangan Parpol

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya hanya mengurusi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, bukan laporan keuangan partai politik.

"KPU mengurusi laporan dana kampanye; kalau dananya partai bukan urusannya KPU. Jadi, kalau ada seliweran dana ke bendahara partai, bukan urusannya KPU," kata Hasyim usai menghadiri acara serah terima pinjam pakai gedung pemilu di Denpasar, Bali, Kamis.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana ke bendahara 21 partai politik.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

"Nah, apakah ke rekening bendahara partai itu menjadi salah satu sumber dana kampanye, kan aliran dananya PPATK yang tahu. Tetapi yang diurus KPU sekali lagi adalah laporan dana kampanye, termasuk rekening dana kampanye, bukan laporan keuangan partai atau rekening partainya," kata Hasyim.

Berbeda cerita jika pelanggaran menyangkut laporan dana kampanye yang harus disetor ke KPU. Dalam hal ini, Hasyim tegas menyampaikan bahwa ada aturan dan batasan yang telah diatur, termasuk sanksi yang pada pemilu-pemilu sebelumnya juga sudah diterapkan.

"Kalau tidak melaporkan dana kampanye setidaknya dia menang, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, selama ini ada," ujarnya.

Akan tetapi, hal ini baru dapat ditelaah penyelenggara setelah Pemilu 2024 selesai karena ada rangkaian dalam proses pelaporan dana kampanye, seperti saat ini yang masih tahap laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sumbangan maksimal

Hasyim menjelaskan soal aturan-aturan perolehan dana peserta politik, seperti perbedaan dana yang bersumber dari individu calon legislatif, dana dari partai, dan sumbangan yang memiliki batas nominal.

Jika sumbangan tersebut berasal dari korporasi, KPU RI menetapkan maksimal nominal Rp7,5 miliar dan dari perseorangan Rp2,5 miliar. Dari laporan yang diterima akan dilihat rinciannya dan ketika melebihi aturan akan dikembalikan ke kas negara.

"Kemudian dilarang menerima sumbangan dana asing. Dana asing itu bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing, atau warga negara asing, itu dilarang. Kami baru bisa memastikan ada pelanggaran atau tidak nanti setelah diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU," kata Hasyim.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Informasi sangat rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang hadir dalam acara itu mengatakan laporan dari PPATK mengenai aliran dana ke bendahara 21 partai politik justru menjadi informasi awal bagi lembaganya.

Sebagai pengawas jalannya Pemilu 2024, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan PPATK soal laporan temuan itu untuk klasifikasi terlebih dahulu apakah ini masuk tindak pidana.

"Informasi PPATK itu adalah informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Oleh sebab itu, ini adalah informasi awal kepada Bawaslu yang tentu akan kami proses juga, kemudian bisa kami sampaikan kepada teman-teman penegak hukum nantinya," kata dia.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu, menyampaikan temuan soal aliran dana ke bendahara 21 partai politik sebanyak 9.164 transaksi sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Nominal dana itu mencapai Rp195 miliar. Bahkan, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction bahwa ada 100 orang daftar calon tetap Pemilu 2024 yang terlibat dan menerima dana senilai Rp7,7 triliun dari luar negeri. (ant)