Respons Anies soal PPATK Temukan Aliran Dana Ratusan Miliar ke Bendahara Parpol
- istimewa
Jakarta – Capres nomor urut satu Anies Baswedan turut memberikan tanggapan soal adanya temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada aliran dana yang masuk ke bendahara sejumlah partai politik (Parpol). Anies mengatakan bahwa aliran dana yang ditemukan oleh PPATK itu harus dinilai apakah aliran dana tersebut bermasalah atau tidak.
"Dinilai saja apakah ada aliran yang tidak sah atau bermasalah. Ya aliran ya, apakah ada masalah apa tidak silahkan dinilai," ujar Anies kepada wartawan di Samarinda, Kamis 11 Januari 2024.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan bahwa ada penerimaan dana hingga ratusan miliar dari luar negeri untuk bendara 21 partai politik (Parpol). Adapun penerimaan dana tersebut terjadi sepanjang tahun 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa ketika tahun 2022 lalu, PPATK berhasil menemukan adanya 8.270 transaksi dari 21 partai politik itu. Kemudian meningkat kembali pada tahum 2023 menjadi 9.164 transaksi.
“Mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri. Di 2022, penerimaan dananya hanya Rp83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp195 miliar,” ujar Ivan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.
Ivan menyebut kalau laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Pun, Ivan menyebutkan kalau dadi DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp5,8 triliun.
Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.
“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirim ke luar. 100 ini bisa beda-beda ya, bisa sama, bisa beda-beda,” ucapnya.
Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp592 miliar sekian,” bebernya.