KASN: Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik Lima Kali Lipat, 10 Daerah Kategori Rawan

Ketua KASN Agus Pramusinto (kanan) bersama Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menjawab pertanyaan awak media di sela-sela acara Anugerah Meritokrasi 2023 di Yogyakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Luqman Hakim

Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto memprediksi jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat dibandingkan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

"Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020," kata Agus setelah mengikuti diskusi mingguan Jaga Pemilu, di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Agus mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tetapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN yang cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

Angka tersebut diprediksi akan meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.

"Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah sementara tahun ini kan ada Pileg, Pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah," kata Agus.

Dalam analisisnya, potensi pelanggaran tersebut akan lebih besar terjadi di 10 daerah di Indonesia yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori rawan pelanggaran netralitas.

"Potensinya tadi petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau di tingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus," kata dia.

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 adalah pelanggaran melalui platform media sosial pribadi ASN.

Agus mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tersebut akan berbuah sanksi tegas dan berdampak terhadap karir ASN yang bersangkutan.

"Kalau itu terjadi tentu kami akan tegaskan bagi yang terkena sanksi harus segera dilakukan sanksi oleh BPK. Kalau itu kemudian tidak dilakukan maka kami akan melaporkan ke BKN untuk diblokir kepegawaian. Sehingga, mereka nanti tidak bisa promosi tidak bisa mengurus pensiun dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat dan tidak main-main," ujarnya. (ant)