PSI Laporkan Dana Awal Kampanye Rp180 Ribu, Bawaslu: Gak Logis dan Gak Rasional!
- ANTARA/Vicki Febrianto
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buka suara soal Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. PSI melaporkan pengeluaran untuk dana awal kampanye hanya Rp180 ribu.
Terkait itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan laporan dana awal kampanye yang disampaikan PSI tak logis.
"Kan enggak rasional cuma Rp180.000, lho ini mereka kampanye di mana-mana kok. Enggak logis dan enggak rasional," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.
Bagja menyampaikan hal tersebut harus dicek secara berkala melalui laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Ya, itu harus dicek, kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan, harus diupdate terus," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari 18 partai politik (parpol). Dalam laporan tersebut, PSI jadi partai peserta Pemilu 2024 dengan paling sedikit dana kampanye yaitu Rp180 ribu. Sementara, PDIP mengeluarkan dana yang sangat besar yaitu Rp115 miliar.
Berikut merupakan daftar laporan awal dana kampanye 18 parpol:
1. PKB Rp800 juta
2. Partai Gerindra Rp1,1 miliar
3. PDIP Rp115 miliar
4. Partai Golkar Rp8,8 miliar
5. Partai NasDem Rp7,6 miliar
6. Partai Buruh Rp3,7 miliar
7. Partai Gelora Rp4,6 miliar
8. PKS Rp7,8 miliar
9. PKN Rp42,7 juta
10. Partai Hanura Rp234 juta
11. Partai Garuda Rp2,1 miliar
12. PAN Rp22,4 miliar
13. PBB Rp228 juta
14. Partai Demokrat Rp3,9 miliar
15. PSI Rp180 ribu
16. Perindo Rp9,9 miliar
17. PPP Rp13,1 miliar
18. Partai Ummat Rp478 juta
Sementara, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan LADK parpol yang belum lengkap akan dikembalikan. Dia menuturkan, masing-masing parpol diberikan waktu untuk perbaiki LADK sampai dengan 12 Januari 2024.
"LADK (yang belum lengkap) partai politik peserta Pemilu akan dikembalikan dan dilakukan perbaikan selama 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham dalam keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.