Moeldoko: Spanduk Capres saat Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Daerah Sulit Dikontrol

Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sulit mengendalikan pemasangan spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden di lokasi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo di suatu daerah karena pemasangan biasanya oleh sukarelawan.

Hal itu disampaikan Moeldoko berkaitan banyaknya poster atau spanduk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Presiden berkunjung ke Banten, Senin, 8 Januari 2024.

"Kalau itu yang melakukan bukan unsur negara, ya, sulit. Kalau itu dilakukan oleh relawan, memang tidak bisa kontrol," kata Moeldoko di Jakarta, Selasa.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meresmikan Terminal Penumpang Tipe A Pakupatan di Serang, Banten.

Photo :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Menurut Moeldoko, harus dipastikan siapa yang pasang poster atau spanduk tersebut. Jika pemasangan tidak dilakukan aparat negara, hal itu sulit dikendalikan.

"Sepanjang itu tidak dilakukan aparat negara, nah itu sulit dikontrol. Akan tetapi, kalau aparat negara yang melakukan, itu perlu evaluasi," terangnya.

Menyoal adanya poster Prabowo-Gibran saat pembagian bantuan sosial oleh Presiden kepada masyarakat di Serang, Banten, Moeldoko mengatakan bahwa kemungkinan sukarelawan politik memanfaatkan momentum atau situasi untuk memasang atribut kampanye.

"Bisa saja dalam setiap kesempatan partai politik sukarelawan itu memanfaatkan situasi, kadang-kadang malah memasangnya saat-saat terakhir. Jadi, ya memang itu kegiatan politik yang memang dijalankan oleh aktor di luar aktor negara, itu masalahnya," katanya.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)