KPU: Kampanye Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu Melanggar Aturan

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan setelah menghadiri acara uji gagasan dengan mahasiswa di Universitas Prof Hazairin di Bengkulu pada Rabu, 6 Desember 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Hendri Sukma Indrawan

Bengkulu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebutkan kampanye yang dilakukan oleh calon presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.
 
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar [kampanye di kampus]. Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin, 8 Januari 2024.
 
Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent

Photo :
  • ANTARA/Anggi Mayasari

 
Sebelum memberikan catatan, KPU membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD Anies Baswedan.

 
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.
 
Bawaslu Kota sudah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon presiden Anies Baswedan saat dialog di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023.
 
Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut, antara lain tim kampanye daerah (TKD) pasangan capres, Kepala Bagian Administrasi dan Kepala Bagian Umum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

 
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kampanye dan pelaksana kegiatan yaitu terkait pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies Baswedan melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu dan berdasarkan Peraturan PKPU bahwa kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Minggu, sedangkan pelaksanaan kampanye capres tersebut pada hari Rabu. (ant)