Cek Fakta: Anies Sebut Gaji TNI-Polri Naik 9 Kali di Era SBY, Era Jokowi Cuma 3 Kali
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan TNI-Polri merupakan hal penting yang dimiliki negara, sehingga kesejahteraannya perlu diperhatikan.
Namun, Anies menyayangkan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) TNI-Polri terkesan tidak diperhatikan dengan baik, lantaran hanya mendapat kenaikan gaji sebanyak 3 kali.
Source : VIVA/M Ali Wafa
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas membandingkan gaji TNI-Polri di era kepemimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendapat kenaikan hingga 9 kali.
“TNI, Polisi kita, semua bekerja luar biasa di lapangan, kita harus berikan rasa hormat dan terima kasih karena mereka mengerjakan hal sulit dan berat,” ujar Anies dalam debat ketiga Capres Pemilu 2024 di Istora Senayan, Minggu malam, 7 Januari 2024.
“Tapi di sisi kebijakan (sekarang) lebih parah. Kenapa? di era pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) kenaikan gaji terjadi 9 kali, selama era ini (Presiden Jokowi) hanya naik gaji 3 kali dan akan naik tahun depan, karena menjelang Pemilu mungkin jadi naik gajinya,” sambungnya.
Cek Fakta
Era Jokowi
Mengutip laporan DataIndonesia, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi yang dimulai sejak 2014, ia menaikkan gaji TNI-Polri pertama kali sekitar 5 persen di 2015. Pada saat itu, ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dengan kenaikan lima persen.
Lalu di 2019, Jokowi kembali menaikkan gaji TNI-Polri sekitar 5 persen. Kenaikan gaji PNS itu ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, yang ketiga, Jokowi mengusulkan kenaikan gaji TNI-Polri naik 8 persen, dan pensiunan PNS naik 12 persen. Kenaikan gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
- 2015: naik 6 persen
- 2019: naik 5 persen
- 2024: naik 8 persen
Era SBY
Kebijakan untuk meningkatkan gaji PNS selama pemerintahan Jokowi berbeda dibandingkan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada masa pemerintahan SBY, kenaikan gaji PNS terjadi hampir setiap tahun. Gaji PNS terpantau meningkat sebesar 15% pada 2004.
Kemudian, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS dengan persentase yang sama, yakni 15% pada 2005. Kenaikan gaji PNS paling tinggi mencapai 20% pada 2008.
Pemerintahan SBY lalu kembali menaikkan gaji PNS di kisaran 14,4%-16% atau rata-rata 15% pada 2009. Kenaikan gaji PNS kembali terjadi pada 2010, meski hanya sebesar 5%.
Gaji PNS lantas meningkat lagi sebesar 10% pada 2011 dan 2012. Pada 2013, pemerintahan SBY menaikkan gaji PNS sebesar 7%. Sedangkan, kenaikan gaji PNS pada 2014 atau tahun terakhir pemerintahan SBY sebesar 6%.
- 2004: naik 15%
- 2007: naik 15%
- 2008: naik 20%
- 2009: naik 15%
- 2010: naik 5%
- 2011: naik 10%
- 2012: naik 10%
- 2013: naik 7%
- 2014: naik 6%