Bawaslu Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Ini yang Terbanyak
- Istimewa
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut terdapat 320 pelanggaran pemilu selama masa kampanye.
Berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, ada sekitar 703 laporan, dan 312 temuan.
"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat, 5 Januari 2024.
Puadi menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.
Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. "Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.
Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu:
1. Pelanggaran administrasi 29 kasus
2. Tindak pidana pemilu 6 kasus
3. Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
4. Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
5. Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus