Kampanye Gunakan Mobil Berpelat Polri, Caleg Demokrat Disanksi Potongan Masa Kampanye

Caleg Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Tangerang - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang, telah mengkaji sanksi yang diberikan kepada calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Zulfikar. Sanksi tersebut diberikan usai, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh timnya menggunakan mobil berpelat Polri.

Koordinator Gakkumdu Kabupaten Tangerang , Ulumudin mengatakan, pihaknya telah mengkaji sanksi yang diberikan kepada caleg DPR incumbent tersebut.

"Sanksi yang diberikan dengan pemotongan masa selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya dan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2024," katanya, Kamis, 4 Januari 2024.

Mobil Fortuner pelat dinas Polri memasang APK caleg DPR RI di Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly

Pemberian masa pemotongan kampanye ini, hanya berlaku di Kecamatan Sukamulya. Hal tersebut, karena berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan kampanye yang menggunakan mobil berpelat Polri berada di Kecamatan Sukamulya, sehingga Zulfikar tidak diperkenankan kampanye sementara waktu di wilayah tersebut.

"Viralnya video kampanye itu terjadi di Kecamatan Sukamulya, sehingga sanksi hanya diberikan di lokasi yang menjadi tempat temuan. Sementara, ia masih bisa berkampanye di lokasi yang lain," ujarnya.

Sementara, untuk unsur pidana pemilu dalam kegiatan kampanye itu tidak terpenuhi dari hasil penelusuran perihal kepemilikan mobil, pelat Polri hingga siapa saja yang terlibat.

"Pembahasan sentra gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang, serta analisa hukum, bahwa perihal unsur pasal tindak pidana pemilu tidak terpenuhi, sehingga dalam temuan ini tidak di diteruskan ke kepolisian," ungkapnya.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sebelumnya, kader Partai Demokrat ini, melakukan klarifikasi, dimana mobil yang digunakannya tersebut bukanlah berasal dari anggaran APBD dan APBN. Kemudian, pelat Polisi yang dipakai juga telah habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali. Sehingga pihak kepolisian sudah mengambil langkah menilang pelat tersebut dan dicabut, karena masa berlakunya telah berakhir, sehingga pelat tersebut sudah tidak berlaku.