KPU Mulai Kirim Surat Suara Pengganti ke Taiwan, Diberi Tanda Khusus
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan surat suara pengganti yang dikirim ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan, diberi tanda khusus oleh pihaknya. Distribusi sudah mulai sejak kemarin, tanggal 2 Januari 2024.
Dia mengatakan, tanda khusus pada surat suara baru itu agar tidak terjadi penyalahgunaan dari surat suara yang dinyatakan rusak.
"Terkait dengan surat suara yang terkirim (sebelum waktunya kemarin) itu dikatakan rusak dan diganti dengan surat suara baru. Surat suara baru dengan tanda khusus," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 3 Januari 2024.
Idham menjelaskan, pemberian surat suara itu diatur dalam rentang jadwal tertentu. Untuk pemberian surat suara metode pos, dilaksanakan sesuai Lampiran 1 PKPU 25 Tahun 2023.
"Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara pos akan diselenggarakan mulai tanggal 2 Januari," kata Idham.
Dalam kasus pengiriman surat suara metode pos oleh PPLN Taiwan sebelum waktunya, Idham meyakini, masyarakat Indonesia dapat memaklumi. Terlebih, KPU RI telah memberikan catatan khusus kepada PPLN Taiwan untuk bekerja sesuai PKPU.
"Tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024 PPLN Taiwan akan mendistribusikan surat suara pos. Sesuai dengan lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023," kata Idham.
PPLN Taiwan sebelumnya mengirim 31.276 amplop, berisi 65.552 surat suara Pemilu 2024. Surat suara yang dikirim yakni untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 di luar jadwal.
Jika dirinci, sebanyak 929 lembar surat suara untuk Pilpres 2024. Ada juga 929 lembar surat suara untuk Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2 dikirim 18 Desember 2023.
Sisanya, sebanyak 30.347 surat suara Pilpres 2024, dan 30.347 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Surat suara ini dikirim ke pemilih Taiwan pada 25 Desember 2023. Tapi surat suara tersebut dinyatakan kategori rusak.
Seharusnya, pengiriman surat suara pemilihan metode pos dikirim mulai 2 hingga 11 Januari 2024. Rentang waktu tersebut ditetapkan agar pemilih bisa mengirimkan kembali surat suara yang mereka coblos paling lambat 15 Februari 2024.