Kampanye Gunakan Mobil Pelat Polri, Caleg Demokrat Tunggu Sanksi dari Bawaslu Tangerang
- Tangkapan layar media sosial
Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang masih melakukan kajian pemberian sanksi terhadap Zulfikar, calon legislatif (caleg) DPR incumben.
Sanksi itu diberikan usai viralnya mobil berpelat dinas Polri yang digunakan saat timnya melakukan kampanye beberapa waktu lalu di kawasan Kabupaten Tangerang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, dalam tahapan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari Zulfikar, selaku caleg DPR RI atas tindakan yang dilakukan oleh timnya tersebut.
"Kita sudah terima klarifikasinya dari Zulfikar langsung, dan saat ini kita sedang melakukan kajian untuk pemberian sanksi," katanya, Rabu, 3 Januari 2023.
Lanjut Muslik, untuk pemberian sanksi, nantinya pihak Bawaslu pun akan menunggu hasil dari kajian pihak penegakan hukum terpadu atau gakkumdu.
"Kita tunggu hasil dari gakkumdu seperti apa proses kajiannya, baru nanti kita tetapkan sanksinya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, Calon legistlatif DPR RI, sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar meminta, agar badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Tangerang, mampu bersikap adil saat berikan sanksi kepada dirinya.
"Dalam kasus viralnya mobil perpelat dinas Polri itu, saya minta Bawaslu adil dalam memberikan sanksi, dan tidak memberikan sanksi yang memberatkan, karena saat peristiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan. Ditambah, saya tidak sama sekali berada di lokasi tersebut. Adapun yang membagikan kalender dekat mobil berpelat polisi tersebut adalah simpatisan serta juga organisasi sayap Partai demokrat AMPD yang membagikan kalender tersebut," ungkapnya.
Caleg demokrat ini juga telah memberikan klarifikasi perihal penggunaan mobil berpelat dinas Polri. Di mana, ia menyebutkan, bila mobil yang digunakan itu pun bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadi, dan sumber pembeliannya bukan bersumber dari anggaran APBD dan APBN.