Timnas Amin Sebut Kejaksaan Jakarta Timur Langgar Moratorium dari Jaksa Agung
- Dok. Istimewa
Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.
Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.
Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).
"Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari saat konferensi pers di Menteng, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari menegaskan bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas soal peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ari memastikan Timnas Amin serta Indra akan kooperatif menyikapi kasus tersebut. Upaya penangguhan penahanan juga sudah dilayangkan. Dia berharap sikap kooperatif dan sesuai prosedur hukum itu mendapatkan perhatian dari Kejaksaan.