KPU Ubah Metode Memilih bagi WNI di Sejumlah Negara

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan perubahan metode memilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, di antaranya New York, Praha, Hong Kong, dan Frankfurt. Perubahan metode memilih itu imbas bebenturan dengan kebijakan di negara setempat.  

Demikian dikatakan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam agenda Rapat Pleno Terbuka bersama Bawaslu RI, DKPP, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), TNI, Polri, dan perwakilan partai politik (parpol) hari ini, Kamis, 28 Desember 2023. 

"Karena ada kebijakan pemerintah setempat sehingga petugas mengubah strategi untuk melayani pemilih di luar negeri," kata Hasyim dalam rapat di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Hasyim menerangkan, perubahan tersebut juga berdasarkan hasil rapat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan usulan para pemilih di wilayah setempat. Ada tiga metode memilih di luar negeri, yakni melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), dan pengiriman via pos.

"Terdapat kebijakan pemerintah setempat yang membutuhkan penyesuaian metode pemilihan. Selain itu juga terdapat penyesuaian jumlah TPSLN, karena memperhatikan jumlah TPSLN yang akan melayani jumlah pemilih yang besar," ujarnya.

Hasyim menuturkan, kebijakan pemerintah Ceko berdasarkan Surat Duta Besar RI Praha, yang menyampaikan bahwa pemerintah Ceko tidak setuju dan keberatan atas pemungutan suara Pemilu 2024 dengan metode KSK. 

Karena itu, metode memilih di Praha, kata Hasyim, berubah menjadi hanya 1 pos dan 1 TPSLN dengan total pemilih 383 orang dari semula 1 Pos, 1 TPSLN, dan 1 KSK.

Adapun berdasarkan Surat Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bahwa pemerintah setempat tidak merekomendasikan untuk mengadakan pemungutan suara dengan alasan keamanan. 

Alhasil, kata Hasyim, dari metode 9 Pos dan 31 TPSLN berubah menjadi 36 Pos dan 4 TPSLN dengan total jumlah 164.691 pemilih.

Sedangkan di New York, Amerika Serikat, Hasyim menerangkan, berdasarkan Surat PPLN New York soal permohonan penambahan TPSLN yang semula 2 menjadi 5, penambahan KSK yang semula 2 menjadi 5, dan penambahan Pos yang semula 1 menjadi 5. 

Atas permohonan penambahan itu, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN yang digelar PPLN New York menyepakati usulan tersebut dengan total sebanyak 11.141 pemilih.

Sementara, di Frankfurt, ada Surat PPLN Frankfurt perihal permohonan penambahan TPSLN dan Pos. 

Hasyim mengatakan, mengacu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan DPTLN, disepakati penetapan metode memilih dari 1 Pos dan 2 TPSLN menjadi 5 Pos dan 5 TPSLN dengan jumlah total pemilih 11.437. "Jadi rapat pleno ini tidak mengubah jumlah pemilih, baik bertambah atau berkurang," ujarnya.