Kasus Surat Suara di Taipei, KPU Tak Sepakat Saran Bawaslu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan tak perlu dilakukan penggantian surat suara untuk pemilih di Taipei, Taiwan. Sebab, hal itu hanya akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.

“Tidak perlu ada upaya pengiriman surat suara kembali sebagai pengganti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi, Kamis, 28 Desember 2023.

Puadi menyampaikan, penggantian surat suara yang sudah dikirimkan justru berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu. Sebab, masih ada sebagian surat yang belum tercoblos.

Selain itu, kata dia, penggantian surat suara juga berpotensi buat pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali

Ilustrasi sortir surat suara (antara)

Photo :

Pun, dia menuturkan potensi masalah lainnya yaitu surat suara yang dikirim melalui pos berpotensi tak dikembalikan seluruhnya oleh pemilih berdasarkan pengalaman sebelumnya.

Puadi menuturkan, penggantian surat suara justru berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara. Sebab, tak boleh dilakukan pergantian surat suara lebih dari satu kali jika kembali terjadi kerusakan surat suara berikutnya.

Dia mengatakan penggantian surat suara juga berpotensi memunculkan kendala bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk. Lalu, dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada hari penghitungan suara.

Kemudian, dia juga menyinggung potensi masalah yang terakhir. Persoalan itu, kata dia, ada inefisiensi anggaran negara bila harus mengganti ulang surat suara yang dikirimkan kepada pemilih di Taipei, Taiwan pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023.

Sementara, KPU berpotensi tak sepakat dengan rekomendasi Bawaslu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan yang paling tahu yakni pihaknya selaku penyelenggara pemilu.

KPU RI berniat menganggap surat-surat suara tersebut masuk kategori rusak atau tidak sah. Pihak KPU menuturkan akan mengirimkan 31.276 surat suara pengganti via pos sesuai jadwal.

"Sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan. Kan beda (surat suaranya)," ujar Hasyim, Kamis, 28 Desember 2023.

"Yang sudah dikirim awal, kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus," kata Hasyim.

Namun, terkait aturan mengikuti rekomendasi Bawaslu, Hasyim tidak ambil pusing. Dia menuturkan, KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal yakni menganggap rusak surat suara yang dikirim prematur dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal. "Yang tahu situasinya kan KPU," ujar Hasyim.