Heboh Surat Suara Tercoblos di Taipei, Bawaslu Sebut Belum Ada Sanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut belum ada sanksi terkait dugaan pelanggaran administratif pengiriman surat suara ke Taipei, Taiwan. Menurut dia, kasus tersebut masih ditangani Panwaslu Luar Negeri.

“Penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Luar Negeri dilakukan oleh Panwaslu Luar Negeri," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Bagja menyampaikan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Panwaslu Luar Negeri sesuai dengan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplop yang berisi surat suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sebelumnya, Bawaslu RI mengaku telah menelusuri terkait pengiriman suarat suara melalui pos yang sudah diterima oleh pemilih di Taipei, Taiwan. Menurut Puadi, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Puadi menuturkan, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri  (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya, kata dia, surat suara dikirim kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih. Kabarnya, surat suara itu sudah tercoblos.

"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Puadi menyampaikan, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu.

Instrumen tersebut menyatakan; “Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.”

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan, semua surat suara yang sudah dicoblos warga negara Indonesia (WNI) di Taipei tak sah. Video adanya surat suara itu viral di media sosial seperti platform Tiktok.

Hasyim menyebut surat suara yang sudah tercoblos itu tak sah.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-pos," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023.