Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024
- Bawaslu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Aturan mengenai iklan kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya diterima Senin, 25 Desember 2023.
Pengawasan iklan kampanye itu, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU RI, serta Dewan Pers.
"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya
Soal dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menambahkan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
Jika tidak ada STTP Kampanye, ditegaskan Bagja, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.
"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," imbuhnya.