Mahfud MD Beberkan Tantangan Pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia
- Tangkapan layar.
Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menjelaskan polemik terkait terbukanya akses pasar yang luas akibat digitalisasi, dan potensi kerugian usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital.
Menurutnya, dalam hal kebijakan data digital seperti itu, saat ini Indonesia sudah punya dua Undang-undang baru yakni UU PDP dan UU ITE yang baru saja diresmikan.
"Tapi lebih dari itu, menurut saya ekonomi digital ini tidak bisa dihindarkan oleh siapa pun. Oleh sebab itu, ya kita tidak bisa menolaknya," kata Mahfud dalam debat Cawapres, di JCC Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023.
"Tapi kita harus berhati-hati karena terjadi disrupsi yang luar biasa dalam perkembangan digital ini," ujarnya.
Dia mengaku sempat menangani kasus di sektor ekonomi digital, seperti misalnya dalam kasus pinjaman online (pinjol) yang banyak menjerat masyarakat sebagai korbannya. Bahkan, masyarakat yang menjadi korban pinjol itu banyak yang diberitakan sampai berakhir bunuh diri.
Mahfud mengakui adanya kebijakan lintas sektoral, yang harus dibereskan guna menangani masalah di sektor ekonomi digital tersebut. Sebab, pola bisnis yang kerap masuk dalam ranah perdata, pada saat menjadi masalah justru ditangani secara pidana.
"Kasus pinjol sendiri sangat problematik. Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget. Rakyat yang tidak tahu langsung bilang mau pinjam sekian, yes. Kalau tidak bayar sekian, yes. Itu perdata, dan itu banyak yang menjadi korban, bahkan sampai bunuh diri," kaya Mahfud.
"Misalnya ada guru minjam Rp 500 ribu, tapi utangnya menjadi Rp 240 juta karena bertambah bunganya. Polri bilang hukum perdata, OJK bilang bukan kewenangan mereka karena pinjol itu ilegal, tidak terdaftar. Lalu saya rapat bersama, dan (dinyatakan) itu tindak pidana dan harus segera ditangkap. Dalam sehari 144 orang (ditangkap) di hari itu juga," ujarnya.