Cek Fakta: Cak Imin Sebut Angka Pengangguran 8 Juta dan 80 Juta Orang Bekerja di Sektor Informal

Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Debat Pilpres 2024 seri kedua dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023 mempertemukan tiga cawapres, yakni Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.

Tema debat kali ini adalah ekonomi kerakyatan dan digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.

Anies-Cak Imin.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

Kemudian, dalam penyampaian visi misi Cak Imin menyebutkan mengenai angka pengangguran di Indonesia berjumlah 8 juta orang dan 80 juta penduduk Indonesia bekerja di sektor informal. Benarkah klaim tersebut?

Tepat, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang per Agustus 2023, dari total 147,71 juta angkatan kerja.

"Pada Agustus 2023 terdapat sebanyak 7,86 juta orang pengangguran atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,32 pesen," ucap Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers.

Ia mengatakan jumlah pengangguran itu lebih rendah 0,54 persen dibanding Agustus 2022, yang mencapai 8,42 juta orang.

Cawapres 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat kampanye di Bekasi

Photo :
  • Dok Muhaimin Iskandar

Meskipun terus menurun, jumlah dan tingkat pengangguran ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi atau Agustus 2019, yakni 7,1 juta orang.

Selain itu, Pekerja Informal di Indonesia mendominasi jumlah sektor tenaga kerja secara keseluruhan. Data BPS per Februari 2023 pekerja informal sudah mendominasi sebanyak 83,34 juta orang atau setara 60,12% dari total pekerja. Sedangkan untuk pekerja sektor formal sebanyak 55,29 juta orang

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut banyaknya pekerja informal juga harus diikuti dengan hadirnya perlindungan ketenagakerjaan.

Kurniasih mendorong hadirnya program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang sudah berjalan di BPJS Kesehatan. Sebab mayoritas pekerja informal tidak mendapat jaminan keberlangsungan upah dari pekerjaan yang dilakukan.

"Jika tenaga kerja kita sudah didominasi pekerja informal maka perlindungan bagi mereka wajib hukumnya. Saya mengusulkan dan mendorong hadirnya PBI BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja informal ini terlindungi dan memiliki tabungan masa depan," sebut Kurniasih dalam keterangan tertulis.