Respons PKB soal Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu oleh Gabungan Advokat
- istimewa
Jakarta – Wakil ketua umum PKB Jazilul Fawaid turut merespons laporan terhadap Anies Baswedan ke kantor Bawaslu yang dilakukan oleh Advokat Pengawal Demokrasi. Anies dilaporkan ke Bawaslu karena dinilai telah melakukan sindiran kepada capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.
Jazilul menegaskan justru dirinya heran atas dugaan laporan tersebut. Kendati, Jazilul tak melarang setiap pihakuntuk membikin sebuah laporan.
"Ya silakan saja. Tapi apa sih yang ini substansinya? Hak melaporkan silakan saja," ujar Jazilul di Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Sosok yang menjabat sebagai Asisten Coach Timnas Anis-Cak Imin (Amin) merasa heran terhadap pihak pelapor itu. Dia menyebut pelapor dinilai terlalu membawa perasaan atas ucapan yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan.
Jika memang pelapor merasa tersinggung karena Anies menyinggung soal tak ada meja saat debat capres, maka Anies sendiri, kata Jazilul, bisa-bisa saja ikut-ikutan menggebrak meja.
"Kenapa baper, kenapa baper ya. Kok tersinggung gara-gara meja, kan bisa jadi kalau ada meja Pak Anies bisa gebrak-gebrak," ucap Jazilul.
"Maksud saya yang mana yang mau dilaporin, maksud saya jangan baper lah. Jangan baper urusan meja jangan hanya satu orang yang bisa gebrak meja, semua orang bisa gebrak meja," imbuhnya.
Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu, 20 Desember 2023.
APD menyoalkan dugaan pelanggaran yang Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan mengatakan, dalam laporannya, APD menyebut Anies melanggar kesepakatan kampanye Pemilu Damai, karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.
"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘...Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…’ katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," kata Yayan kepada awak media seraya mengutip pernyataan Anies Baswedan di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.
Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan capres lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye. Padahal, kata Yayan, hal semacam itu sudah dilarang karena melanggar ketentuan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.
"Karenanya, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang pedului dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," imbuhnya.